Correct Article 47
UU Nomor 21 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131
Your Correction
