Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu dapat dibangun pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri, yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional. (2) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Pemerintah. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh setelah dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction