Correct Article 28
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai tempat yang berfungsi sebagai pelabuhan umum dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
