Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh badan hukum INDONESIA dan/ atau warga negara INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction