Correct Article 27
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum dilakukan oleh badan hukum INDONESIA dan/ atau warga negara INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
