Correct Article 25
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan
memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah pem-bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai dilaksanakan serta memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
