Correct Article 24
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
Your Correction
