Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan bagian tertentu daerah daratan dan/atau perairan untuk pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction