Correct Article 22
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
(2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
(3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Your Correction
