Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. (2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. (3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Your Correction