Correct Article 16
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pada daerah perairan tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
(2) Pelayanan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan, serta pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
