Correct Article 14
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN alur-alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus-menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan INDONESIA.
Your Correction
