Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan : a. setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan; b. setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction