Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan INDONESIA, Pemerintah : a. MENETAPKAN alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya; b. MENETAPKAN sistem rute; c. MENETAPKAN tata cara berlalu lintas; d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.
Your Correction