Correct Article 12
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan INDONESIA, Pemerintah :
a. MENETAPKAN alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian serta pemeliharaannya;
b. MENETAPKAN sistem rute;
c. MENETAPKAN tata cara berlalu lintas;
d. melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.
Your Correction
