Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, kecuali : a. apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa; b. apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya. (2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperbaiki dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut berfungsi seperti semula. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction