Correct Article 9
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
