Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction