Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN
Current Text
Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran.
Your Correction
