Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 21 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SARTONO. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan, ttd DJUANDA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 65 MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 No. 154)", SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pemerintah berpendapat, bahwa PERATURAN PEMERINTAH No. 8 tahun 1949 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 masih perlu tetap dipertahankan, agar supaya pemberian Bintang Gerilya dapat dilangsungkan oleh Pemerintah. Pemerintah bermaksud pula, agar supaya kemungkinan pemberian Bintang Gerilya dapat diperluas kepada pejabat-pejabat negara asing yang datang berkunjung ke INDONESIA, sebagai pemberian anugerah secara timbal-balik dan sebagai penghormatan Republik INDONESIA atas jasa-jasanya untuk perjuangan negaranya masing-masing. Maka dari itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan-ketentuan yang termaksud diatas telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 154). Adapun perubahan-perubahan lainnya diadakan untuk menyesuaikan peraturan tentang Bintang Gerilya ini dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA (1950) dan UNDANG-UNDANG No. 65 tahun 1958 dan UNDANG-UNDANG No. 70 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-54 tanggal 20 Mei 1959 pada hari Rabu, P. 405/1959 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 1807
Your Correction