Correct Article 2
UU Nomor 21 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 18) TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Pasal ini perlu diadakan sebagai pengecualian dari pasal 1 oleh karena masing-masing daerah lebih-lebih mengetahui keperluan uang logam yang dibutuhkan masing-masing orang atau badan-badan lainnya, misalnya untuk keperluan pembayaran kaum buruh, pcrdagangan dan sebagainya. Sudah selayaknya, bahwa pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewah Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta- Raya diberi kekuasaan untuk menentukan secara incidenteel jumlah maximum dengan menyimpang dari pada apa yang telah ditetapkan secara umum dalam pasal 1. Jumlah ini maximal adalah 10 x lebih besar daripada ketentuan dalam pasal 1. Sudah tentu ijin itu tidak diberikan kepada masing-masing pegawai dari suatu perusahaan kalau perusahaan itu telah mendapat ijin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak dari pada ketentuan dalam pasal 1 tersebut. Pemberian ijin untuk jumlah yang lebih besar lagi hanya boleh diadakan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3 dan 4
Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang.
Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
Your Correction
