Correct Article 1
UU Nomor 21 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 18) TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Pasal ini mengatur secara umum untuk seluruh daerah INDONESIA larangan untuk mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau mengangkutnya dari satu tempat ke tempat lain. Untuk badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar dengan pegawai lebih dari sepuluh orang diadakan pengecualian terhadap larangan tersebut. Sudah tentu perusahaan-perusahaan tersebut tetap dilarang untuk menimbun uang logam, dalam arti menahan uang logam tersebut dan dengan demikian menariknya dari peredaran. Oleh karena uang tembaga lama dari 1 sen dan 2 ½ sen akan ditarik kembali dari peredaran secara berangsur-angsur, maka tak begitu perlu untuk mengaturnya dengan tegas dalam UNDANG-UNDANG ini.
Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang banyak.
Mengatur secara umum ini dianggap lebih bermanfaat dari pada menyerahkan penetapan maximum itu pada daerah-daerah masing- masing, meskipun dalam pasal 2 telah diadakan pengecualian atas azas tersebut. Telah ditetapkan, bahwa setiap orang baleh memiliki uang logam dalam jumlah yang terbatas sekali. Ini diadakan tak lain dengan maksud supaya uang logam sebanyak mungkin berada dalam circulatie terus, sehingga dengan demikian tak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi rakyat kecil yang sangat membutuhkan uang tersebut.
Your Correction
