Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 21 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 18) TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH� SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956, Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd. MOHAMMAD HATTA Diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Menteri Dalam Negeri, ttd. SUNARJO MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1955 TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.- UMUM Dengan penghentian berlakunya Indische Muntwet 1912 dan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Mata Uang 1951 maka perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang lama mengenai pengumpulan uang logam, memperhitungkan agio dan sebagainya. Ternyata, bahwa dalam praktek sekarang juga masih dikumpulkan atau disimpan untuk diri sendiri atau untuk orang lain dalam jumlah banyak uang logam (aluminium 1, 5, 10, 25 sen dan capronikkel dari 50 sen) sehingga uang logam tersebut tertarik dari peredaran uang. Demikian pula sering terjadi pengumpulan uang itu dengan maksud supaya diperdagangkan dengan memperhitungkan agio. Uang logam itu dalam perdagangan sehari-hari sangat dibutuhkan, terutama oleh rakyat kecil, maka pengumpulan uang tersebut akan mempersukarpedagang-pedagang kecil dan akan memberi dorongan pula untuk kenaikan harga-harga barang. Oleh karena itu perlu sekali dibatasi jumlah yang boleh dimiliki setiap orang. Pengecualian terhadap pembatasan ini diadakan untuk badan-badan pemerintah dan perusahan-perusahan besar yang mempunyai pegawai lebih dari sepuluh orang. Ketentuan yang terakhir ini perlu diadakan berhubung dengan keperluan pembayaran pada buruh-buruh mereka. Akan tetapi perusahaan yang dimaksudkan diatas tetap dilarang untuk menarik tiang logam tersebut dari peredaran. Memperhitungkan agio akan berakibat bahwa uang logam itu akan dianggap sebagai barang dagangan sehingga menimbulkan keadaan keuangan yang kurang sehat. Sudah selayaknya diadakan aturan-aturan untuk menjamin beredarnya uang logam dengan lancar dan mencegah kemungkinan memperhitungkan agio pada penukaran uang tersebut. Pada tahun 1948 pernah diadakan larangan pula untuk mengadakan pengumpulan uang logam dan memperhitungkan agio pada penukaran uang. (S. 1948 - No. 50, 51). Kedua peraturan ini sekarang dipersatukan dalam rencana UNDANG-UNDANG ini. Dahulu diserahkan pada para Residen untuk mengatur penetapan maksimum jumlah uang logam yang boleh dimiliki masing-masing orang. Ternyata, bahwa tidak semua Residen mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pengumpulan uang logam tersebut. Dengan demikian tak ada gambaran yang tegas (overzicht) untuk Pemerintah Pusat tentang jumlah uang logam yang ditetapkan sebagai maximum oleh para Residen yang boleh dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu dalam rencana UNDANG-UNDANG ini telah ditentukan jumlah maximum umum yang berlaku diseluruh INDONESIA untuk setiap orang, kecuali badan-badan pemerintah dan perusahaan- perusahaan besar yang dimaksudkan dalam pasal 1 a. Para Gubernur-Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-Raya, sebagai pengecualian terhadap aturan umum itu dapat MENETAPKAN secara incidenteel dengan surat keputusan tersendiri jumlah uang logam yang boleh dimiliki sebagai persediaan untuk diri sendiri atau orang lain, atau untuk mengangkutnya sehingga jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang telah ditetapkan secara umum itu. Jika salah satu perusahaan yang jumlah pegawainya kurang dari sepuluh orang telah mendapat ijin dari Pembesar yang bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak daripada jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1, maka ijin itu tidak dapat diberikan sekali lagi kepada pegawai-pegawai masing-masing dari perusahaan tersebut. Sudah selayaknya, bahwa Pemerintah Pusat memberi kelonggaran ini pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-Raya, oleh karena mereka lebih-lebih mengetahui keadaan daerah dan kebutuhan penduduknya, Untuk jumlah yang lebih besar haruslah dimintakan ijin dari Menteri Keuangan. Adapun ancaman hukuman yang diadakan telah dibedakan antara perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan perbuatan yang dilakukan dengan segaja. Pasal DEMI PASAL
Your Correction