Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal ini memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk MENETAPKAN sesuatu denda yang tertentu (boete-beding) di dalam perjanjian mereka, sedangkan denda itu dapat diubah oleh pengadilan bilamana kewajiban yang dikenakan denda itu sebagian telah dipenuhi. Ketentuan dalam ayat-ayat ini diperlukan untuk menjaga keadilan. Pasal 16 dan 17 Maksud perjanjian-perburuhan ialah untuk mencapai stabliitet di dalam syarat-syarat bekerja (arbeidsvoorwaarden). Makin lama stabilitet ini dapat dipertahankan makin baik akibatnya bagi dunia perburuhan. Dipandang dari sudut itu, maka tidak pada tempatnyalah menentukan batas waktu berlakunya perjanjian-perburuhan. Tetapi di samping itu harus juga diperhatikan bahwa mereka yang menyelenggarakan perjanjian itu tidak selalu dapat menduga hal-hal yang akan terjadi di kemudian hari. Aturan-aturan yang sekarang kelihatannya sempurna, mungkin akan ternyata kelak ada kekurangan-kekurangan atau memuat sesuatu yang menjerat mereka, disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, pada waktu harga barang-barang dan tingginya upah sangat goncang, jauh daripada tetap, mudah dimaklumi bahwa perjanjian- perburuhan yang diselenggarakan untuk waktu lebih dari satu tahun, sukar dapat dipertahankan. Justru karena itu di samping pasal 16 ditetapkan dalam pasal 17 bahwa masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat minta kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian mereka. Alasan yang agak memaksa (gewichtige redenen) adalah keadaan-keadaan yang bilamana tidak diperhatikan menimbulkan rasa tidak adil. Walaupun bagi pengadilan agak sukar untuk menentukan keadaan apakah yang agak memaksa itu, hal ini tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membiarkan mereka yang terjerat oleh sesuatu perjanjian yang oleh mereka sendiri dirasakan sebagai tidak adil lagi.
Your Correction