Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasal 11 pokoknya melarang seorang majikan menyelenggarakan perjanjian-kerja dengan buruh yang tidak terikat yang bertentangan dengan aturan perjanjian-perburuhan, sedangkan maksud pasal 12 ini ialah menyempurnakan pasal itu dengan menyatakan bahwa seorang majikan atau perkumpulan majikan yang telah mengadakan perjanjian- perburuhan dengan sesuatu serikat buruh dilarang mengadakan perjanjian-perburuhan baru dengan serikat buruh yang lain yang bertentangan dengan perjanjian-perburuhan yang telah diselenggarakan itu.
Your Correction