Correct Article 11
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
(1) Sebagai pihak yang kuat, majikan oleh Menteri yang diserahi urusan perburuhan dapat diwajibkan menetapi aturan-aturan perjanjian-perburuhan juga bilamana dia berhubungan dengan buruh yang tidak terikat oleh perjanjian-perburuhan. Hal itu perlu agar majikan itu tidak dapat menerima buruh misalnya dengan upah yang lebih rendah dan sebagainya.
Di dalam penjelasan pasal 6, 7 dan 8 dikatakan bahwa suatu azas hukum yang pokok ialah bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara mereka yang menyelenggarakan perjanjian itu, sekali-kali tidak juga berlaku untuk orang ketiga. Karena itu maka ketiga pasal ini menentukan bahwa perjanjian-perburuhan yang diselenggarakan oleh pihak serikat buruh dengan majikan berlaku juga untuk anggota-anggota serikat itu. Ketentuan itu telah selayaknya, karena maksud perjanjian itu ialah justru MENETAPKAN hal-hal yang berlaku untuk anggota. Jadi ketentuan itu ialah akibat langsung dari sifat perjanjian- perburuhan.
Lain halnya dengan kepastian dalam pasal 11 ini. Berlakunya perjanjian- perburuhan bagi orang ketiga yang bukan anggota serikat buruh, ialah akibat yang langsung timbul karena perjanjian itu. Karena itu agak tidak selayaknya kepastian itu ditetapkan di sini.
Tetapi justru untuk melindungi buruh yang belum menjadi anggota perlu kepastian itu diadakan. Di dalam praktek buruh barulah menjadi anggota suatu serikat buruh bilamana dia sudah bekerja pada perusahaan yang berhubungan dengan serikat buruh itu. Kepastian itu sifatnya tidak lagi semata-mata mengatur (regelend) tetapi perintah (dwingend).
Di atas tidak diterangkan bahwa perintah ini berdasarkan atas maksud melindungi buruh yang belum menjadi anggota, supaya dia juga merasakan kemajuan yang akan dicapai oleh serikat buruh, yang dia belum menjadi anggotanya.
Mungkin perlindungan ini menimbulkan pikiran kurang setuju di pihak pergerakan buruh, karena mungkin melemahkan pergerakan. Tetapi Mengingat rasa peri-kemanusiaan dan rasa solidaritet kaum buruh pada umumnya, perlindungan itu akan
mendapat sambutan gembira, lagi pula sebagai telah dikatakan di atas di dalam prakteknya buruh baru masuk menjadi anggota kalau sudah bekerja. Hal ini sebagian besar terletak pada kebijaksanaan pemimpin pergerakan.
(2) Karena ayat 2 ini Menteri dapat memaksakan suatu perjanjian-perburuhan kepada buruh-buruh dan majikan-majikan yang tidak terikat oleh perjanjian itu. Perjanjian itu harus dipenuhi oleh kedua golongan itu. Tetapi lapang usahanya harus sama. Misalnya perjanjian-perburuhan antara serikat buruh perusahaan batik dengan perusahaan batik, dapat dipaksakan kepada buruh dan majikan dari perusahaan batik lainnya.
Bilamana Menteri itu akan mempergunakan haknya tergantung pada keadaan, misalnya perjanjian-perburuhan perusahaan batik di Jakarta, sukar untuk dipaksakan pada perusahaan batik di desa di pegunungan.
(3) Di dalam PERATURAN PEMERINTAH nanti dapat dimuat ketentuan bahwa inisiatif untuk memaksakan suatu perjanjian-perburuhan itu dapat dimajukan pula oleh majikan- majikan yang menyelenggarakan perjanjian itu atau oleh majikan-majikan yang bersangkutan dan akhirnya oleh serikat buruh yang menyelenggarakan perjanjian itu atau serikat buruh dari perusahaan itu sendiri.
Your Correction
