Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karena pentingnya akibat perjanjian itu, maka dimintakan bentuk yang tertentu. Yang dimaksud dengan surat resmi (authentiek) ialah surat yang dibuat oleh orang atau pegawai yang berhak membuatnya umpamanya notaris, sedang surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (onderhandsche akte) ialah surat yang justru memuat perjanjian-perburuhan. (2) Berhubung dengan penilikan umum dari Kementerian Perburuhan yang diserahi urusan terhadap perburuhan, maka Pemerintah harus mendapat bahan-bahan yang cukup untuk memungkinkan penilikan itu dilakukan dengan tepat dan cepat (effectief). Karena itu Pemerintah dapat memerintahkan kepada sesuatu pihak untuk mendaftarkan surat-perjanjian itu pada Pemerintah, memberi contoh surat perjanjian agar terdapat kesatuan dalam bentuknya (uniformiteit) dan sebagainya, misalnya memuat aturan-aturan tentang: 1. tingginya upah, 2. uang lembur, 3. upah pada waktu sakit, 4. upah pada Hari Raya, 5. pengawasan upah, 6. buku-upah, 7. waktu-kerja, 8. pemeliharaan waktu sakit, 9. waktu berlakunya perjanjian.
Your Correction