Correct Article 16
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
(1) Sesuatu perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama 2 tahun.
(2) Waktu itu dapat diperpanjang dengan paling lama 1 tahun lagi.
Your Correction
