Correct Article 14
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka pengganti kerugian itu, ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.
Your Correction
