Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka pengganti kerugian itu, ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.
Your Correction