Correct Article 13
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
(1) Sesuatu serikat buruh yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian, jika pihak yang lain pada perjanjian itu atau seorang anggotanya bertindak bertentangan dengan kewajibannya dalam perjanjian perburuhan tidak hanya untuk kerugian yang dideritanya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang diderita oleh anggota-anggotanya.
(2) Majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, dapat minta ganti kerugian kepada serikat buruh atau buruh, yang sengaja berbuat bertentangan dengan kewajibannya.
Your Correction
