Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mereka yang selama waktu berlakunya perjanjian perburuhan adalah anggota atau menjadi anggota sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian tersangkut didalam perjanjian itu, terikat oleh perjanjian itu. (2) Mereka bertanggung jawab terhadap masing-masing pihak pada perjanjian perburuhan didalam hal menepati segala aturan, yang telah ditentukan bagi mereka.
Your Correction