Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk mereka. (2) Serikat buruh atau perkumpulan majikan tersebut hanya bertanggung jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini bitentukan didalam perjanjian perburuhan.
Your Correction