Correct Article 4
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
(1) Sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, wajib mengusahakan agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk mereka.
(2) Serikat buruh atau perkumpulan majikan tersebut hanya bertanggung jawab atas anggota-anggotanya, bilamana hal ini bitentukan didalam perjanjian perburuhan.
Your Correction
