Correct Article 2
UU Nomor 21 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DAN MAJIKAN
Current Text
(1) Perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi atau surat yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
(2) Didalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang cara membuat dan mengatur perjanjian itu.
Your Correction
