Correct Article 7
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;
a-
b. mencari dan mengumpulkan serta alat bukti;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
c
d. menyuruh . . .
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk MENETAPKAN Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
L MENETAPKAN Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
(41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan laut sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Pasal 8...
R,EPUBLIK INDONESIA
Your Correction
