Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Your Correction