Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Your Correction