Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. (3) Rencana . . . -t7- (3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. surat perintah Penyelidikan; b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ; c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan; d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan; e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Your Correction