Correct Article 17
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3) Rencana . . .
-t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
Your Correction
