Correct Article 5
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
SK No263810A
(3) Penyelidik. . .
]IEFUBUK INOONESIA
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik.
(41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
