Correct Article 3
UU Nomor 20 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
(1) Ruang lingkup berlakunya UNDANG-UNDANG ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 4. . .
Your Correction
