Correct Article 62
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi ASN.
(21 Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN;
b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa;
c. meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan Pegawai ASN;
d. meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
e. meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
f. meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN; dan
g. menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
b. pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
c pemberian
c. pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
d. penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN;
f. pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
g. perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
