Correct Article 58
UU Nomor 20 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. kepala perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
1. gubernur dan wakil gubernur;
m. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal59...
Your Correction
