Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, secara bertahap dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. (2) Ketentuan mengenai pengalihan dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction