Correct Article 23
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan
SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas BLU sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
