Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2020 terdapat defisit anggaran sebesar Rp307.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp307.225.798.899.000,00 (tiga ratus tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), terdiri atas: a. pembiayaan utang sebesar Rp351.853.256.250.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp74.229.874.207.000,00 (tujuh puluh empat triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah); c. pemberian pinjaman sebesar Rp5.192.999.856.000,00 (lima triliun seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp590.583.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); dan e. pembiayaan lainnya sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah). (3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction