Correct Article 21
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp508.084.504.311.000,00 (lima ratus delapan triliun delapan puluh empat miliar lima ratus empat juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk dana abadi investasi Pemerintah di bidang pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a. pengembangan pendidikan nasional;
b. penelitian;
c. kebudayaan; dan
d. perguruan tinggi.
(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
