Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp22.748.496.000.000,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp21.428.496.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus dua puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah) yang dibagi masing- masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.861.910.600.000,00 (lima triliun delapan ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); dan 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.512.247.400.000,00 (dua triliun lima ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.374.158.000.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh delapan juta rupiah); dan c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.680.180.000.000,00 (empat triliun enam ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.853.973.764.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah); dan 2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.826.206.236.000,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).
Your Correction