Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah). (2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. (3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. (4) Ketentuan mengenai DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction