Correct Article 4
UU Nomor 20 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.823.100.176.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh tiga triliun seratus miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp929.902.819.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua miliar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.289.521.634.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp9.249.770.944.000,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp2.960.557.000,00 (dua miliar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp303.138.000,00 (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp685.874.886.800.000,00 (enam ratus delapan puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.864.632.582.000,00 (delapan belas triliun
delapan ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp180.530.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp7.927.838.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp42.602.640.000.000,00 (empat puluh dua triliun enam ratus dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp40.002.070.000.000,00 (empat puluh triliun dua miliar tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp694.100.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp2.600.570.000.000,00 (dua triliun enam ratus miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
