Correct Article 48
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas penerapan SNI, BSN dapat melakukan uji petik kesesuaian terhadap SNI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Hasil uji petik kesesuaian terhadap SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
Your Correction
