Correct Article 44
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Pengembangan bahan acuan dan kalibrasi dilakukan oleh produsen bahan acuan dan laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi di negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan.
(2) Hasil pengembangan bahan acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bahan acuan yang karakteristiknya dinyatakan dalam bentuk sertifikat bahan acuan.
(3) Hasil kalibrasi dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat kalibrasi.
Your Correction
