Correct Article 43
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh BSN.
(2) Dalam melakukan pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya.
Your Correction
