Correct Article 42
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan internasional.
(2) Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan standar nasional satuan ukuran, pengembangan bahan acuan, dan kalibrasi.
Your Correction
