Correct Article 40
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama Akreditasi internasional.
Your Correction
