Correct Article 37
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) LPK yang tidak diakreditasi oleh KAN atau yang akreditasinya dibekukan sementara atau dicabut, dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN.
(2) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI.
(3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup Akreditasinya.
(4) Setiap orang dilarang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu.
Your Correction
